Serikat Buruh Desak DPRD Panggil Manajemen PT Huadi, Pertanyakan Kepastian Proyek Strategis Nasional




Bantaeng – Polemik keterlibatan PT Huadi dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) kembali memantik reaksi keras dari serikat buruh. Mereka menilai, tanpa landasan hukum dan tanda tangan resmi yang sah, perjuangan buruh untuk mendapatkan kepastian hak-haknya akan sulit terwujud.

Perwakilan buruh menyoroti fenomena kebijakan yang dikeluarkan tanpa koordinasi jelas, bahkan mengibaratkan “jika Kapolres saja bisa mengeluarkan kebijakan tanpa sepengetahuan Kapolri, maka keputusan semacam itu bisa dipersoalkan.”

“Makanya saudara, jika kita berjuang hanya dengan acuan tanda tangan yang lemah, itu sangat mustahil. Harus ada dasar hukum yang kuat,” tegas salah satu perwakilan serikat buruh.

Serikat buruh menuntut DPRD Kabupaten Bantaeng agar segera memanggil manajemen PT Huadi. Menurut mereka, hal ini penting untuk memperoleh kejelasan terkait kepastian proyek, perlindungan tenaga kerja, hingga potensi kewajiban perusahaan terhadap pesangon apabila terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).

Pertemuan sebelumnya antara direksi PT Huadi dan buruh dinilai belum menghasilkan kesepakatan yang dapat dijadikan pijakan tuntutan. Pasalnya, tidak ada kesepakatan tertulis mengenai hak-hak pekerja, termasuk besaran pesangon.

“Kesepakatan yang ditandatangani oleh SPBIP dan direksi Huadi itu bukan senjata pamungkas. Itu hanya langkah awal, belum bisa dijadikan dasar perjuangan penuh,” ujar perwakilan serikat.

Serikat buruh menegaskan, langkah mendesak DPRD memanggil pihak perusahaan merupakan bentuk perjuangan agar ada kejelasan hukum dan jaminan hak pekerja dalam kerangka PSN.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama