BANTAENG, MORAL NEWS -- Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL berpolemik di Desa Bonto Tallasa, Kecamatan Uluere, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.
Polemik ini berkaitan dengan adanya indikasi penggelapan biaya pengurusan PTSL. Sebab, sudah ada warga yang melakukan panjar sebesar Rp100 ribu, namun tetap diharuskan membayar biaya pengurusan secara utuh, yakni Rp250 ribu.
Kepala Desa Bonto Tallasa, Tamrin Tanrattutu, mengaku biaya pengurusan sebesar Rp250 ribu itu berdasarkan hasil musyawarah warga desa.
Baca Juga:Ditutup Bupati Uji Nurdin, Festival Ramadan Bangkit Bantaeng Capai Omset Rp 1,6 Miliar
Dia juga membenarkan adanya panjar sebesar Rp100 ribu. Namun itu dilakukan di masa pemerintahan desa sebelumnya, Haji Basing.
"Ada memang dulu kesepakatan masyarakat, hasil musyawarah. Kalau itu panjar bukan saya, tapi mantan desa, Haji Basing. Ada yang berlanjut (terakumulasi) ada yang tidak karena masanya Haji basing itu lebih 300 sertipikat, di masa saya ini 800 lebih terbitkan sertipikat. Haji Basing dulu ambil semua panjar," jelasnya.
Dia menyebut, setidaknya ada sekitar 300 pemohon PTSL saat era Haji Basing menjabat Kepala Desa.
Baca Juga:Polres Bantaeng Pastikan Keselamatan Pemudik, Periksa Kesehatan dan Narkotika
Namun saat ditanya terkait panjar tersebut, Tamrin mengaku pihaknya telah mengakumulasikan dengan panjar sebelumnya.
"Yang 300 lebih (sertipikat) berlanjut (sisa bayar Rp150 ribu)," katanya.
Hal ini bertentangan dengan pernyataan warga setempat. Berdasarkan informasi yang dihimpun, warga yang enggan disebut namanya ini mengaku, dulu dirinya pernah membayar senilai Rp100 ribu sebagai panjar dari total pembayaran sebesar Rp250 ribu.
Baca Juga:Munafri Arifuddin Ancang-ancang Jadi Ketua DPD I Golkar : Bukan soal Ambisi
Dia menambahkan, biaya Rp250 ribu itu peruntukannya berupa penyiapan dokumen, pengadaan patok dan materai, serta operasional petugas desa.
"Seharusnya itu yang sudah membayar 100.000 di awal itu diakumulasi jadi sisa 150rb, tapi ini tetap membayar 250 ribu," katanya.
Kata dia, jika sudah ada panjar yang diberikan, maka hal itu pastinya sudah masuk dalam peruntukan tersebut. Tetapi dirinya diwajibkan membayar secara utuh sebesar Rp 250 ribu.
"Kan 100 ribu ini untuk membiayai operasional perangkat desa yang turun ke lapangan atau bisa juga untuk administrasi pemberkasan di Pemdes, tapi ini seolah-olah hilang begitu saja. Dan saya tetap harus bayar 250 ribu itu," jelasnya.
Dia berharap hal ini dituntaskan sesegera mungkin, apalagi pemohon PTSL di Desa Bonto Tallasa yang sudah membayar panjar juga tidak sedikit.
Baca Juga:Pemprov Sulsel Pastikan BBM dan LPG Aman Selama Momentum Lebaran
"Kalau memang diakumulasi sebagaimana dikatakan pak desa, berarti patut diduga ada indikasi penggelapan karena saya bayar lagi Rp250 ribu, jadi yang panjar 100 ribu dikalikan banyak pemohon, dikemanakan uang itu," tegasnya. []